Rasio meningkat, pembiayaan utang capai Rp 443 triliun di semester I 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi rasio utang pemerintah mencapai 41,35% terhadap produk domestik bruto (PDB) sampai dengan akhir Juni 2021. Pencapaian tersebut sejalan dengan penerbitan utang pemerintah yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi virus corona.To get more news about
Ekonomi Indonesia, you can visit wikifx.com official website.
Adapun keseluruhan utang pemerintah sampai dengan 30 Juni 2021 mencapai Rp 6.554,56 triliun dengan komposisi surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5.711,79 triliun dan pinjaman dalam serta luar negeri sebesar Rp 842,76 triliun.
“Pemerintah telah melakukan beberapa strategi dalam hal pengelolaan portofolio dan menekan biaya utang untuk menjaga kesinambungan fiskal, antara lain melalui konversi pinjaman dan sinergi dukungan pembiayaan dengan Bank Indonesia,” sebagaimana dikutip dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi Juli 2021.
Lebih lanjut, khusus di periode semester I 2021, realisasi pembiayaan utang mencapai Rp 443,04 triliun, atau setara 37,6% dari target akhir 2021. Besaran utang tersebut terdiri dari SBN sebesar Rp 463,98 triliun dan realisasi pinjaman neto sebesar Rp 20,95 triliun.
Dalam laporannya tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebetulnya kebutuhan pembiayaan utang melalui penerbitan SBN menurun sebagai dampak dari penurunan nominal defisit APBN, optimalisasi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan penyesuaian utang jatuh tempo.
“Pembiayaan utang di tahun 2021 digunakan sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tulis Sri Mulyani dalam APBN edisi Juli 2021.
Adapun ke depan pemerintah telah mengatur strategi untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan serta mengelola risiko agar utang tetap terjaga dalam batas aman.
Salah satunya dengan menjaga komposisi utang yang lebih banyak menggunakan suku bunga tetap atau fixed rate untuk menghindari risiko suku bunga. Sehingga, harapannya pembiayaan utang pemerintah bisa dikelola dengan baik untuk mendapatkan biaya yang optimal dan risiko yang terkendali.